Poligami dalam Lintasan Sejarah

Poligami bisa jadi merupakan tradisi yang sudah lama menggejala di dalam sejarah umat manusia. Pada tahun 1940-an, G.P. Murdock —seorang antropolog Barat – membuat sebuah penelitian yang memberi bukti bahwa banyak kelompok masyarakat di dunia menjalankan praktik poligami sejak dahulu. Murdock mengambil sampel 565 kelompok masyarakat dari semua benua dan daerah di muka Bumi. Hasil penelitiannya menegaskan bahwa hanya 19% kelompok masyarakat yang melakukan monogami. Sisanya yakni 81% justru mempraktikan poligami. Ratusan tahun, bahkan ribuan tahun yang lalu, praktik poligami lazim juga dilakukan oleh para raja dan kaisar dari berbagai peradaban dunia. Menurut Al-Siba’i — sebagaimana dikutip oleh Baidan dalam Tafsir bi Al-Ra’yi: Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Alquran (1999) — menyebutkan ribuan tahun lalu praktik beristri banyak berjalan secara subur di kalangan bangsa-bangsa yang hidup pada jaman purba. Bangsa-bangsa penakluk seperti Arab, India, Romawi, Persia, Babilonia, Yunani, Cina sudah tak asing lagi dengan gaya hidup seperti itu. Poligami di kalangan mereka tak memiliki batasan jumlah. Bahkan seorang kaisar dari sebuah dinasti yang hidup di daratan Cina diberitakan mempunyai istri berjumlah 30.000 perempuan. Dalam agama Hindu dan Budha, kendati masyarakat biasa tidak diwajibkan untuk berpoligami, namun para raja dibolehkan untuk memiliki empat istri. Ini secara jelas disebutkan dalam Arthasastr,The Smertis dan The Epic. Dua buku itu bahkan memuat pengaturan seorang laki-laki boleh memiliki beberapa istri dari kastanya sendiri atau kasta di bawahnya. Secara historis, poligami juga dikaitkan dengan agama samawi. Teologi Yahudi menyatakan bahwa laki-laki diperkenankan untuk memiliki istri lebih dari satu. Bahkan disebutkan Taurat (kitab suci Agama Yahudi), Nabi Yakub, Nabi Daud, Nabi Sulaiman disebutkan memiliki istri yang tak cukup dihitung dengan jari. Dunia Kristen juga tidak lepas dari isu poligami tersebut. Pada 1650, pemeluk agama Kristen di Perancis pernah mendapatkan fatwa, boleh memiliki 2 istri. Kebiasaan itu akhirnya dihapus setelah para ksatria Kristen sepulang dari Perang Salib. Sebelum Islam datang, suku-suku Badui di Jazirah Arab juga memiliki tradisi beristri tanpa batas. Banyaknya istri menentukan posisi sosial laki-laki di mata kaumnya. Karena anggapan itu pula, laiknya hewan ternak, para perempuan Arab pra Islam bisa diperjualbelikan di pasar-pasar. “mBA………Hati-hati yah! ma orang disamping mba………..yang penganut paham poligami………..hehehe…………….”

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.